Tutorial: Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-34 PJ.4 1995

Pendahuluan



Pada tahun 1995, Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Edaran No.SE-34 PJ.4 yang berisi tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dari luar negeri. Surat Edaran tersebut sangat penting untuk dipahami oleh Wajib Pajak karena dapat mempengaruhi kewajiban pajak mereka.


Definisi Wajib Pajak



Sebelum membahas lebih lanjut tentang Surat Edaran SE-34 PJ.4, perlu dipahami terlebih dahulu definisi dari Wajib Pajak. Wajib Pajak adalah orang atau badan yang dikenai kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Luar Negeri



Surat Edaran SE-34 PJ.4 menjelaskan tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dari luar negeri. Pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar 20% dari jumlah bruto penghasilan yang diterima, atau 10% dari jumlah netto penghasilan yang diterima.


Wajib Pajak yang Harus Membayar Pajak



Menurut Surat Edaran SE-34 PJ.4, Wajib Pajak yang harus membayar pajak atas penghasilan dari luar negeri adalah Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, atau Wajib Pajak badan yang tidak memiliki badan hukum. Namun, terdapat pengecualian bagi Wajib Pajak yang telah membayar pajak di negara asalnya.


Waktu Pembayaran Pajak



Surat Edaran SE-34 PJ.4 juga mengatur tentang waktu pembayaran pajak atas penghasilan dari luar negeri. Pajak harus dibayarkan sebelum atau pada saat penghasilan tersebut diterima oleh Wajib Pajak.


Kewajiban Pelaporan



Selain membayar pajak, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan dari luar negeri yang diterimanya. Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.


Sanksi Pajak



Surat Edaran SE-34 PJ.4 juga menjelaskan tentang sanksi pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak atau melaporkan penghasilan dari luar negeri. Sanksi yang diberikan adalah berupa denda atau bahkan pidana.


Kesimpulan



Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-34 PJ.4 1995 sangat penting untuk dipahami oleh Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari luar negeri. Wajib Pajak harus memenuhi kewajiban membayar pajak dan melaporkan penghasilan dari luar negeri yang diterimanya. Jangan lupa untuk membayar pajak tepat waktu dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

close